Senin, 04 Maret 2013

contoh kejahatan cyber crime internasional

Macam-Macam Cyber Crime Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1. Kejahatan telematika terhadap individu
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang
memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh
kejahatan ini antara lain :
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan
material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti
halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain
sebagainya.
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking.
Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
Contoh kasus lainnya adalah lima orang hacker (penyusup) yang berada di Moskow telah
mencuri sekitar 5400 data kartu kredit milik orang Rusia dan orang asing yang didapat dengan
menyusup pada sistem komputer beberapa internet retailer, terhitung dari tahun 1999 sampai
dengan April 2000. Kerugian yang diderita ditaksir sebesar US$ 630.000.18 Kejahatan ini dapat
ditangani oleh Pemerintah Rusia, dengan menjatuhkan hukuman pencurian pada kelima orang
carder tersebut. Akan tetapi kerugian yang diderita para korban sampai saat ini belum ditangani.

2. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain.
Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui
dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding,
cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik
orang lain.
3. Kejahatan telematika terhadap perusahaan atau organisasi
Pada tahun 1995, Julio Cesar Ardita, seorang mahasiswa dari Argentina berhasil
menyusup dan mengganti (cracking) data sistem yang ada di Fakultas Arts and Science
Universitas Harvard, Departemen Pertahanan Amerika, the US Naval Command, the San Diegobased
Control and Ocean Surveillance Center, dan beberapa organisasi vital di Amerika
Sayangnya, Hukum Argentina tidak mengatur tindakan Ardita sebagai kejahatan. Meskipun
begitu, mengingat kerugian yang diderita oleh Pemerintah Amerika, pada akhirnya Julio Cesar
Ardita menyerahkan diri dengan sukarela kepada FBI.19

4. Kejahatan telematika terhadap negara
Majalah New York Times melaporkan sering kali terjadi serangan terhadap situssitus
resmi di beberapa Negara di dunia, yang dilakukan bahkan bukan oleh warga Negaranya.
Serangan yang paling merugikan adalah pengrusakan yang dilakukan oleh hacker asing pada
situs Kementrian keuangan Romania pada tahun 1999, sehingga merugikan pemerintah Romania
milyaran dollar. Serangan ini dilakukan dengan mengganti besaran kurs mata uang Romania
sehingga banyak pembayar pajak online yang terkecoh dengan data yang telah diganti tersebut.
Hanya sayangnya, kejahatan ini tidak berlanjut ke pengadilan karena tidak adanya hukum yang
mengatur kejahatan telematika yang bersifat transnasional.
Kejahatan telematika yang merugikan banyak negara adalah kasus “Virus Melissa”.
Virus ini dibuat oleh David L. Smith, seorang programmer dari New Jersey. Dia menciptakan
virus Melissa dan menggunakan situs X-rated untuk menyebarkan virus tersebut atau melalui email.
Virus ini tidak bisa dijinakan sehingga merugikan banyak perusahaan-perusahaan di dunia
dengan perkiraan kerugian sebesar US$ 80 milyar. Untuk kejahatannya ini Smith dijatuhi
hukuman penjara 5 tahun oleh Pengadilan Negara Bagian New Jersey.
Bagi Amerika, kejahatan telematika sudah menjadi agenda penting dalam peraturan
perundang-undangan negara tersebut, sehingga sejak tahun 1997, Amerika terus memperbaharui
hukum mengenai kejahatan telemtika. Akan tetapi bagi Negara-negara lain, terutama Negara
berkembang yang sering menjadi lahan kejahatan telematika, sulit untuk mengadili pelaku
kejahatan tersebut, terutama apabila kejahatan itu dilakukan bukan oleh warga negaranya dan
dilakukan tidak didalam wilayah teritorialnya, meskipun Negara tersebut mengalami kerugian.
Hal ini yang mendorong beberapa negara melakukan berbagai upaya untuk membuat aturan
mengenai tindakan pencegahan dan penanganan kejahatan telematika, akan tetapi efektifitas
aturan tersebut bergantung pada masing-masing negara. Misalnya, pada tanggal 4 Desember
2000, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menandatangani Resolusi PBB
55/63 mengenai anjuran bagi negara-negara anggota PBB untuk memerangi tindakan kejahatan
telematika atau tindakan penyalahgunaan teknologi informasi. Menindaklanjuti Resolusi PBB
55/63, para pemimpin ekonomi yang tergabung dalam organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia
Pasifik (APEC) sepakat membentuk APEC Cyber Crime Strategy yang bertujuan mengupayakan
secara bersama keamanan internet (cyber security) dan mencegah serta menghukum pelaku
kejahatan telematika. Sementara itu, Negara-negara anggota ASEAN sepakat membentuk
Manila Declaration on Prevention and Control of Transnational Crime, yaitu deklarasi
mengenai pencegahan dan pengawasan kejahatan transnasional termasuk kejahatan yang
menggunakan ICT atau kejahatan telematika. Akan tetapi upaya masayarakat internasional
tersebut di atas hanya sebatas morally and political binding bagi negara-negara anggota,
sehingga pelaksanaannya diserahkan atas dasar kemauan dan kemampuan negara-negara
tersebut. Lain halnya dengan Eropa dimana negara-negara yang tergabung dalam European
Union telah membentuk International Convention on Cyber Crime pada tahun 2001, dan efektif
dilaksanakan pada pertengahan tahun 2004. Konvensi ini mengikat negara-negara eropa union
yang meratifikasinya, sehingga kejahatan telematika yang terjadi di wilayah eropa dapat
ditangani secara regional. Namun timbul pertanyaan yang mendasar, bagaimana Negara-negara
tersebut melakukan penanganan kejahatan telematika yang bersifat transnasional? Berkaitan
dengan ketentuan mengenai yurisdiksi Negara. Hal yang penting adalah bagaimana pendekatan
yurisdiksi negara terhadap kejahatan telematika yang bersifat transnasional. Yurisdiksi secara
konseptual dibagi menjadi tiga yaitu:
Jurisdiction To Prescribe
Negara berwenang menetapkan ketentuan hukum baik pidana ataupun perdata pada
subjek hukum atau peristiwa hokum yang terjadi diwilayahnya atau yang dilakukan oleh warga
negaranya.
Jurisdiction To Adjudicate
Negara berwenang untuk memaksa subjek hukum untuk tunduk pada proses peradilan,
baik proses pidana maupun perdata
Jurisdiction To Enforce
Negara berwenang untuk memaksa subjek hukum untuk memenuhi kewajibannya, atau
melaksanakan hukuman yang telah diputuskan oleh badan peradilan negara tersebut. Pada
dasarnya ketiga konsep ini termasuk dalam prinsip yurisdiksi territorial, dimana satu Negara
memiliki kewenangan dalam menetapkan hokum pidananya terhadap kejahatan yang
berlangsung didalam wilayah teritorialnya. Ketentuan mengenai apakah bentuk kegiatan tersebut
dapat dipidana tergantung dari hokum Negara dimana tindakan tersebut dilakukan. Hal ini terjadi
pada tahun 2000, kasus virus ‚“I love You“ yang merugikan sekitar 40 juta orang di Amerika,
menimbulkan permasalahan yurisdiksi. Virus yang dibuat oleh Guzman warga negara Philipina
tidak dianggap sebagai kejahatan berdasarkan hukum Philipina, sebaliknya Amerika menetapkan
Guzman sebagai penjahat cyber yang harus ditindak dan diadili. Kenyataan ini menggambarkan
bahwa, kejahatan telematika yang bersifat transnasional membutuhkan adannya pengakuan
„“double criminality“, yaitu baik Amerika maupun Philipina sama – sama mengakui bahwa
penyebaran virus termasuk sebagai kejahatan. Sehingga dimungkinkan adanya ekstradisi, atau
paling tidak adanya legal mutual assistance, dimana kejahatan itu dilaporkan oleh pihak
Amerika, sedangkan penangannya dapat dilakukan oleh Philipina.
Kasus lain adalah Yahoo.com Inc. yang dilarang didownload di wilayah Jerman dan
Inggris pada tahun 2004-2005. Hal ini dikarekan Yahoo.com dan America Online.Com
menampilkan memoribilia Nazi. Pemerintah Jerman memerintahkan untuk mendenda setiap ISP
yang menampilkan Yahoo.com tersebut. Hal ini tentu diprotes oleh Yahoo.inc, karena kegiatan
uploading Nazi memoribilia ini tidak bertentangan dengan hukum Federal Amerika. Kasus lain
terjadi antara Pemerintah Amerika dan Antigua, ketika pada tahun 2006, FBI meminta Interpol
untuk mengeluarkan 'Red Notice' untuk menangkap Presiden Perusahaan Gambling Online dari
Antigua. Amerika menganggap bahwa gambling online yang berasal dari Antigua adalah
melawan hukum Federal. Hanya saja, permintaan FBI untuk menangkap pelaku yang
menyebarkan online gambling ditolak oleh Antigua karena kegiatan online gambling tersebut
tidak bertentangan dengan hukum Antigua. Permasalahan yurisdiksi ini kemudian timbul ketika
masing – masing negara mengklaim memiliki ketentuan yurisdiksi tersendiri dalam menangani kejahatan telematika.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar